ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Harus Apa?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Setor Sendiri PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Harus Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi atas kendala yang dihadapi wajib pajak lantaran keliru mencantumkan tahun saat menyetorkan PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran paajk yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) atas kekeliruannya dalam penyetoran PPh Final UMKM tersebut.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan PYSTT secara online melalui akun coretax wajib pajak yang namanya tercantum pada bukti pembayaran yang akan diajukan permohonan pengembalian,” tutur Kring Pajak di media sosial, Selasa (28/10/2025).

Perlu diketahui, permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam Pasal 122 – 137 PMK 81/2024.

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
  3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
    - bukan merupakan objek pajak; atau
    - objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan;
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri.

Jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut meliputi PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Meterai, Pajak Penjualan; dan Pajak Karbon.

Selain jenis pajak tersebut, pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Lebih lanjut, pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a dapat berupa:

  1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;
  4. pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yang:
    - masih terdapat kelebihan pembayaran pajak setelah terdapat keputusan penghentian penyidikan;
    - tidak diakui sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
    - tidak diakui sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
    - menggunakan NPWP selain NPWP tersangka setelah dilakukan penetapan tersangka sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
  5. pembayaran PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang seharusnya tidak dikenai PPh; atau
  6. penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan dan/atau masih tersisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea meterai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.