SELEBRITAS

Jelang Lapor SPT Tahunan 2025, Merry Riana: Aktifkan Akun Coretax!

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Oktober 2025 | 14.40 WIB
Jelang Lapor SPT Tahunan 2025, Merry Riana: Aktifkan Akun Coretax!
<p>Motivator Merry Riana. (Foto: Youtube DJP)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Motivator Merry Riana turut mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun pada coretax administration system.

Merry mengatakan penyampaian SPT Tahunan 2025 secara elektronik bakal dilakukan menggunakan coretax pada tahun depan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu bersiap dengan mengaktivasi akun coretax.

"Makin mudah, aman, dan efisien. Yuk, aktifkan akun coretax," katanya dalam video yang diunggah di Youtube Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Kamis (23/10/2025).

Merry yang juga Staf Khusus Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini menyebut kehadiran coretax akan memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Selain aktivasi akun, wajib pajak pun perlu melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital (sertel).

Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan 2025 bakal makin lancar apabila wajib pajak mengaktivasi akun coretax lebih awal.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru sekitar 2,05 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax hingga 14 Oktober 2025. Angka tersebut masih jauh dari target DJP sebanyak 14 juta wajib pajak.

Selain itu, dari 2,05 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktivasi akun coretax, baru 1,2 juta di antaranya yang sudah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Aktivasi akun coretax dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak mula-mula perlu mengeklik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Kemudian, bubuhkan tanda centang pada pernyataan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?. Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengeklik "cari".

Isi bagian detail kontak dengan menuliskan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online sebelumnya untuk melakukan verifikasi identitas. Sesudahnya, baca dan centang kolom pernyataan wajib pajak, serta klik tombol "simpan".

Apabila semua tahapan ini sudah dilakukan, wajib pajak perlu mengecek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat password sementara. Demi keamanan data, wajib pajak harus memastikan bahwa email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

Guna memudahkan wajib pajak melakukan aktivasi akun coretax, DJP juga telah menyediakan panduan pada tautan berikut ini: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.