JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan peluncuran piagam wajib pajak atau taxpayer charter, sekaligus menggelar forum konsultasi publik bagi wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan taxpayer charter terdiri atas 8 hak dan kewajiban wajib pajak. Dia berharap baik wajib pajak maupun fiskus dapat menjalankan nasihat dalam taxpayer charter dengan baik.
"Kita tadi sudah menandatangani peluncuran taxpayer charter antara DJP dan wajib pajak secara simbolis. Tentunya nanti Anda bisa pelajari ada 8 hak dan kewajiban,” katanya, dikutip pada Jumat (17/10/2025).
Farid meyakini daftar kewajiban dan hak yang dimuat dalam taxpayer charter berperan sebagai pengingat bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Wajib pajak didorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, fiskus berperan memberikan sekaligus meningkatkan pelayanan dan administrasi perpajakan yang merupakan hak para wajib pajak. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat menjaga kualitas diri dalam menjalani kewajibannya masing-masing.
"Taxpayer charter ini sudah diinisiasi oleh Pak Bimo [Dirjen Pajak] pada Juli lalu, untuk memperkuat komitmen DJP dengan masyarakat. Tentu kita sama-sama ingin administrasi perpajakan berjalan transparan, akuntabel dan adil," ujarnya.
Lebih lanjut, Kanwil DJP Jakarta Barat juga memanfaatkan momentum kebersamaan tersebut untuk menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik. Wajib pajak dapat mendiskusikan kondisi hingga keluhannya secara langsung di depan petugas pajak.
Farid menuturkan wajib pajak dapat memberikan saran kepada DJP. Menurutnya, masukan dari para wajib pajak akan menjadi bekal untuk melakukan upaya perbaikan ke depannya.
"Nanti di kesempatan ini Bapak Ibu juga nanti diberikan kesempatan untuk berdialog, berkonsultasi dengan kami atau mungkin ada curhat kira-kira ada kekurangan apapun tolong sampaikan ke kami," tuturnya.
Sebagai bagian dari acara forum diskusi publik, Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan pemaparan materi terkait dengan coretax kepada wajib pajak yang hadir. Terdapat 2 topik utama yang menjadi bahan paparan, yaitu pemindahbukuan dan aktivasi akun coretax.
Secara total, Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan apresiasi secara simbolis kepada 70 mitra kerja, yang terdiri atas 4 media, 7 asosiasi, 4 akademisi, serta 55 wajib pajak badan dan orang pribadi prominen dengan kontribusi terbesar, serta pesohor. (rig)