JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) akan meneliti permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif yang memenuhi ketentuan. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan alasan wajib pajak yang tercantum dalam permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif.
Sesuai dengan ketentuan, alasan wajib pajak akan pertimbangkan apabila terkait dengan pengenaan sanksi akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Adapun penelitian tersebut dilakukan berdasarkan pada dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
“Penelitian...dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia,” bunyi Pasal 28 ayat (1) PMK 118/2024, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).
Apabila wajib pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya maka DJP dapat turut mempertimbangkannya dalam proses penelitian. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 118/2024.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah DJP dapat meminta dokumen atau keterangan dari wajib pajak dalam proses penelitian permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif. Permintaan data atau keterangan tersebut dilakukan apabila memang diperlukan.
Secara lebih terperinci, apabila diperlukan, DJP dapat meminta/melakukan 5 hal dalam rangka meneliti permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif.
Pertama, meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan. Dalam kondisi ini, wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan maksimal 15 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Kedua, meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan. Dalam kondisi ini, wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan maksimal 5 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Apabila wajib pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan diminta DJP maka wajib pajak perlu menyatakannya dalam surat pernyataan.
Sementara itu, apabila wajib pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan DJP maka permohonan akan tetap diproses berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Ketiga, meminta keterangan atau bukti kepada unit kantor di lingkungan DJP selain KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan dan/atau meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar DJP dengan menyampaikan surat permintaan keterangan atau bukti.
Keempat, melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara.
Kelima, melakukan peninjauan di tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan. Hal ini dilakukan untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan.
Setelah melakukan penelitian, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Surat keputusan tersebut harus terbit maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan /penghapusan sanksi administratif diterima.
“Surat keputusan...dapat berupa: a. mengabulkan seluruhnya; b. mengabulkan sebagian; atau c. menolak,permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif...,” bunyi Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024. (dik)