CORETAX SYSTEM

Alami Eror REG-KODJP-00024 saat Bikin Bukti Potong A1? Coba Solusi Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Alami Eror REG-KODJP-00024 saat Bikin Bukti Potong A1? Coba Solusi Ini

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror, yaitu REG-KODJP-00024, yang menyebabkan wajib pajak tidak bisa menerbitkan bukti potong A1.

Kring Pajak menjelaskan ada 2 kemungkinan yang menyebabkan muncul notifikasi eror REG-KODJP-00024 : Passphrase Tidak Valid?, yaitu passphrase keliru atau passphrase sudah berubah, tetapi cache-nya masih menggunakan yang lama.

“Terkait dengan passphrase tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai yah,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan beberapa langkah berikut sebelum mengakses Coretax DJP. Pertama, clear cookies dan cache pada browser. Kedua, menggunakan browser lain. Ketiga, menggunakan private window (Mozilla)/incognito window (Chrome).

Keempat, menggunakan jaringan internet yang berbeda dan internetnya stabil. Jika masih mengalami kendala yang sama, wajib pajak dapat mengajukan ulang untuk kode otorisasi DJP-nya melalui menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi.

Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.