JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mendorong penguatan penegakan hukum multi door approach dalam Rapimnas III Ditjen Pajak (DJP) 2025, pekan lalu.
Setyo mengatakan penegakan hukum pajak mesti berani melampaui pendekatan tunggal yang selama ini bergantung pada proses administratif. Melalui multi door approach, dimungkinkan keterlibatan hukum lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, yang dinilai sebagai kunci menciptakan efek jera yang nyata.
"Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi door ini penting," katanya, dikutip pada Senin (13/10/2025).
Setyo mengatakan penegakan hukum multi door approach berpotensi memperkuat sistem pajak nasional. Namun, pendekatan penegakan hukum tersebut akan membutuhkan transparansi, integritas, dan kolaborasi di antara otoritas pajak dan lembaga penegak hukum lainnya.
Dia memandang masih banyak praktik pajak yang tidak selaras dengan prinsip keadilan, di mana wajib pajak yang taat cenderung ditekan, sementara penghindar pajak lolos dari pengawasan. Kondisi tersebut perlu diubah dengan penegakkan hukum yang adil dan berani menyasar pelaku pelanggaran.
Dalam forum yang dihadiri lebih dari 500 pimpinan DJP dari berbagai daerah, Setyo lantas menyinggung pentingnya membangun budaya transparansi dalam reformasi birokrasi pajak. Bagi KPK, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari kebijakan fiskal, tetapi juga moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak.
"Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja," ujarnya.
Di sisi lain, Setyo menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 yang masih berada di angka 37 dari 100. Data ini menjadi sinyal perlunya reformasi lebih dalam, khususnya dalam tata kelola penerimaan negara, mengingat sektor pajak berpengaruh besar terhadap persepsi global atas integritas Indonesia.
Menurutnya, KPK juga terus memperkuat sinergi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama Kementerian Keuangan Kemenkeu, BPKP, dan aparat penegak hukum guna membangun sistem pencegahan yang komprehensif.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto turut menegaskan dukungan penuhnya atas upaya KPK memberantas korupsi. Dia menjelaskan DJP kini tengah memperkuat penegakan hukum berbasis multi door approach, termasuk untuk kasus illicit enrichment, penggelapan pajak, dan korupsi terintegrasi dengan TPPU.
"Kami percaya di setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi. Multi door approach akan memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu," ucapnya.
Dia menambahkan DJP juga berkomitmen menjadi mitra strategis KPK dalam membangun sistem pajak yang adil dan transparan. Selain itu, dia berharap jajaran DJP dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap keuangan negara. (dik)