CORETAX SYSTEM

Belum Pernah Akses Coretax? Ada 2 Cara untuk Miliki Akunnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Belum Pernah Akses Coretax? Ada 2 Cara untuk Miliki Akunnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan terdapat 2 cara pendaftaran akun Coretax DJP bagi wajib pajak untuk pertama kalinya.

Pertama, bagi wajib pajak yang belum pernah memiliki akun DJP Online maka dapat melalui menu Aktivasi Akun di laman Coretax DJP. Kedua, bagi yang sudah memiliki akun DJP Online, pendaftaran bisa dilakukan melalui menu Lupa Kata Sandi.

“Apabila mendaftar coretax melalui menu Aktivasi Akun dan wajib pajak telah berhasil melakukan prosesnya maka akan dikirimkan Surat Penerbitan Akun ke email wajib pajak bersangkutan,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (13/10/2025).

Pada surat tersebut, lanjut Kring Pajak, tertera informasi password/kata sandi untuk login pertama kali ke akun Coretax DJP. Wajib pajak pun diimbau untuk dapat mengecek kotak masuk email dan login menggunakan password tersebut.

Tambahan informasi, panduan mengenai akses coretax pertama kali dapat disimak pada laman https://pajak.go.id/coretaxpedia/pertama-kali-akses-coretaxdjp.

Apabila masih mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di telepon 1500200 atau live chat pada laman http://pajak.go.id untuk berkonsultasi lebih lanjut.

“Wajib pajak juga dapat mengunjungi loket Helpdesk KPP untuk bantuan terkait dengan login ke akun Coretax tersebut,” jelas Kring Pajak.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan via coretax system sepenuhnya mulai 2026.

Tahun depan, bakal ada sekitar 14 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya via coretax system. Angka ini terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan.

Oleh karena itu, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Persiapan yang cukup akan menghindarkan wajib pajak dari kendala teknis dan kegagalan dalam pelaporan SPT Tahunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.