PROGRAM PEMERINTAH

Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Oktober 2025 | 14.30 WIB
Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG
<p>Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jebres yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota diperintahkan untuk mempercepat penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) atas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG).

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan percepatan penerbitan SLHS diperlukan untuk memastikan MBG yang diterima oleh penerima manfaat aman dikonsumsi.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," katanya, dikutip pada Rabu (8/10/2025).

Percepatan penerbitan SLHS atas SPPG dilakukan oleh pemkab/pemkot melalui dinas kesehatannya masing-masing berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025.

Dalam surat edaran dimaksud telah ditegaskan setiap SPPG harus memiliki SLHS. Kepemilikan SLHS merupakan bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Untuk SPPG telah beroperasi sebelum terbitnya surat edaran tetapi belum memiliki SLHS, SPPG dimaksud harus memiliki SLHS dalam waktu sebulan sejak penerbitan surat edaran.

Dalam hal SPPG telah terbentuk setelah terbitnya surat edaran, SPPG harus memiliki SLHS dalam waktu maksimal sebulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Guna memperoleh SLHS, SPPG harus melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

"Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. SPPG juga wajib menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium," tutur Murti.

Bila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, pemkab/pemkot harus menerbitkan SLHS dalam waktu 14 hari sejak dokumen diterima lengkap.

"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," ujar Murti.

Sebagai informasi, kewajiban bagi semua SPPG untuk memiliki SLHS merupakan tindak lanjut atas lonjakan kasus keracunan MBG beberapa waktu lalu. Selama ini, SPPG tidak memiliki kewajiban untuk memiliki SLHS.

"SLHS sebelumnya bersifat administratif, tapi kini wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang. Kami tidak ingin itu terjadi lagi," kata Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.