JAKARTA, DDTCNews - PT Jasa Raharja berharap kepatuhan pajak dapat membaik seiring dengan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di berbagai wilayah.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan program pemutihan PKB bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, Jasa Raharja di daerah juga turut mendukung penyelenggaraan program pemutihan PKB oleh pemprov.
"Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani," katanya, dikutip pada Selasa (7/10/2025).
Dewi mengatakan program pemutihan PKB akan terus berlangsung hingga Desember 2025. Menurutnya, program pemutihan ini menjadi upaya bersama antara Bapenda, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan PKB.
Dia menjelaskan ada beragam bentuk keringanan yang diberikan antara lain penghapusan denda administrasi PKB, pembebasan pokok tunggakan PKB, diskon pokok pajak, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah mendukung pelaksanaan program ini, dengan masa berlaku yang bervariasi. Beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara, menjalankan program pemutihan hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan bagi masyarakat mengikuti program pemutihan PKB hingga akhir November 2025.
Dewi menyebut program pemutihan ini terbukti efektif dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administrasi. Melalui kebijakan relaksasi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus terus meningkat sehingga memberi dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). (dik)