JAKARTA, DDTCNews - Melalui surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri), Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Melalui SKB 3 menteri tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Adapun SKB tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi instansi pemerintah dan swasta.
“Bahwa dalam rangka efisiesn dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” bunyi salah satu pertimbangan SKB tersebut, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Melalui SKB tersebut, pemerintah juga menekankan pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Adapun pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur negeri sipil (ASN) tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih terperinci, berikut daftar hari libur nasional 2026 yang tertuang dalam SKB:
Secara lebih terperinci, berikut daftar hari cuti bersama 2026 yang tertuang dalam SKB: