KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 Oktober 2025 | 10.15 WIB
Catat! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
<p>Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua kanan), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (kedua kiri), dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kanan) menunjukkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditandatangani seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Pemerintah menetapkan hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri), Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026.

Melalui SKB 3 menteri tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Adapun SKB tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi instansi pemerintah dan swasta.

“Bahwa dalam rangka efisiesn dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” bunyi salah satu pertimbangan SKB tersebut, dikutip pada Senin (6/10/2025).

Melalui SKB tersebut, pemerintah juga menekankan pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Adapun pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur negeri sipil (ASN) tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara lebih terperinci, berikut daftar hari libur nasional 2026 yang tertuang dalam SKB:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April 2026: Hari Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Hari Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)

Secara lebih terperinci, berikut daftar hari cuti bersama 2026 yang tertuang dalam SKB:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.