JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pelaku usaha memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Meski bersifat fakultatif atau tidak wajib, perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk cuti bersama pada 18 Agustus agar pekerja bisa ikut serta dalam beragam kegiatan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujar Yassierli, dikutip pada Senin (11/8/2025).
Yassierli meminta perusahaan dan pekerja membahas cuti bersama secara dialogis agar peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI bisa tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran usaha.
"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," kata Yassierli.
Yassierli menambahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai dengan berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Tradisi ini perlu terus dijaga guna memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
"Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju," kata Yassierli.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan adanya tambahan hari libur pada 18 Agustus 2025. Juri menyebut penetapan 18 Agustus sebagai hari libur hanya berlaku untuk tahun ini. (dik)