KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Minta Pengusaha Liburkan Pekerja

Muhamad Wildan
Senin, 11 Agustus 2025 | 08.30 WIB
Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Minta Pengusaha Liburkan Pekerja
<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pelaku usaha memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk cuti bersama pada 18 Agustus 2025.

Meski bersifat fakultatif atau tidak wajib, perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk cuti bersama pada 18 Agustus agar pekerja bisa ikut serta dalam beragam kegiatan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujar Yassierli, dikutip pada Senin (11/8/2025).

Yassierli meminta perusahaan dan pekerja membahas cuti bersama secara dialogis agar peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI bisa tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran usaha.

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," kata Yassierli.

Yassierli menambahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai dengan berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Tradisi ini perlu terus dijaga guna memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

"Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju," kata Yassierli.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan adanya tambahan hari libur pada 18 Agustus 2025. Juri menyebut penetapan 18 Agustus sebagai hari libur hanya berlaku untuk tahun ini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
HENDRI HERMAWAN
baru saja
Ganti SAJA MENTRI TK nya !! Ngk tau dia aturan swasta cuti bersmaa itu bagaimana??? Dikira sama -- ayo Pak Prabowo ... ganti mentrinya Pak
user-comment-photo-profile
HENDRI HERMAWAN
baru saja
Ganti SAJA MENTRI TK nya !! Namun tau dia aturan swasta cuti bersmaa itu bagaimana??? Dikira sama -- ayo Pak Prabowo ... ganti mentrinya Pak
user-comment-photo-profile
Ruslan Budi Hermanto
baru saja
Percuma libur bersama kalau dipotong cuti..kita yg bayar para ASN tambah tidak menikmati kemerdekaan.
user-comment-photo-profile
Ruslan Budi Hermanto
baru saja
Percuma libur bersama kalau dipotong cuti..
user-comment-photo-profile
Pojok Trailer
baru saja
Kemerdekaan ternyata tidak untuk semua rakyat, kemerdekaan hanya milik ASN, kami yg swasta hanya jadi penonton, wajar kalau kami tidak perlu ikutan merayakan.
user-comment-photo-profile
Heni Purnamasari
baru saja
Tolong itu audit PT BUMC (badan usaha milik cina ) kerja harian klo setiap ada audit karyawan ny suruh bohong klo udah kontrak , klo ga nurut langsung di cut !
user-comment-photo-profile
metafa tafa
baru saja
Jangan tunduk kepada pengusaha , negara harus kuat , pengusaha harus takut dan tunduk kepada pemerintah
user-comment-photo-profile
Onizuka Azhura
baru saja
Libur hanya untuk asn, karyawan swasta hanya jadi penonton( merdeka bagi asn tidak bagi karyawan swasta)
user-comment-photo-profile
Henu Marwanto
baru saja
Harusnya sesuai pengumuman yg pertama LIBUR Hari kemerdekaan... Klo cuti bersama yg swasta byk yg g libur....( masih blm merdeka )
user-comment-photo-profile
Agus Zilong
baru saja
Dengan catatan tidak di potong gaji,baru itu meriah dan merdeka bagi karyawan,setuju?
user-comment-photo-profile
Riyhan Juli Asyir
baru saja
Hanya permintaan/himbauan bukan sesuatu hal yang harus dilakukan. Sebaiknya pengusaha tidak perlu mengikuti himbauan ini. Lagipula jika pemerintah memang benar-benar berniat untuk seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI, seharusnya sesuai dengan yang diucapkannya di awal, yaitu libur nasional bukan hanya cuti bersama. Bagi aparatur negara cuti besama = libur (tidak memotong hak cuti tahunan). Namun tidak bagi sektor swasta (tetap memotong hak cuti tahunan). Pekerja di sektor swasta tidak memiliki privilege yang sama dengan pekerja di sektor publik. Harap ini dapat dipahami oleh pemerintah.