JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan. Penambahan hari libur tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan rencana itu dalam Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan RI Tahun 2025. Melalui konferensi tersebut, Juri juga mengumumkan rangkaian acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
“Pemerintah akan menjadikan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI,” katanya, dikutip pada Jumat (1/8/2025).
Juri berharap masyarakat mengisi tanggal tersebut dengan berbagai perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa. Dia menambahkan penetapan 18 Agustus sebagai hari libur hanya berlaku tahun ini.
“Makanya saya sebutkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Saya sebut tahunnya berarti untuk tahun yang lain ya nanti kita tunggu,” tuturnya.
Namun, Juri tidak menjelaskan apakah 18 Agustus 2025 akan ditetapkan menjadi hari libur nasional atau cuti bersama. Hingga berita ini dirilis, pemerintah pun belum menerbitkan surat edaran (SE) yang memuat penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Melalui kesempatan itu, dia juga memaparkan rangkaian acara serta hadiah dari pemerintah untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI. Hadiah itu salah satunya adalah seluruh angkutan massal di Jakarta seperti MRT, LRT, KRL (Commuter Line), Transjakarta, dan Jaklingko akan menetapkan tarif simbolis sebesar Rp80 pada 17 Agustus 2025.
“Mari kita buat peringatan HUT ke-80 RI benar-benar hikmat, meriah, penuh sukacita, penuh kegembiraan dan membangun optimisme masyarakat ke depan,” ujarnya. (rig)