JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” bunyi pertimbangan SKB tersebut, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
SKB tersebut merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, yaitu SKB No. 10172024, No. 2/2024, dan No. 2/2024. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
SKB tersebut berlaku mulai 7 Agustus 2025. SKB itu diteken oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan adanya tambahan hari libur pada 18 Agustus 2025. Dalam konferensi pers tersebut, Juri menyebut penetapan 18 Agustus sebagai hari libur hanya berlaku tahun ini.
Dia pun berharap masyarakat mengisi tanggal tersebut dengan berbagai perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.
Sehubungan dengan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menggeser tanggal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode II/2025.
USKP periode II/2025 awalnya akan diselenggarakan pada 18-20 Agustus 2025, kini diputuskan untuk dilaksanakan pada 19-21 Agustus 2025. Keputusan ini tercantum dalam PENG-11/KP3SKP/VIII/2025. (dik)