JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengatakan tarif listrik pada kuartal IV/2025 seharusnya naik sejalan dengan perubahan parameter ekonomi makro. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV/2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 7/2024, tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap 3 bulan dengan mengacu pada 4 parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Adapun tarif listrik bersubsidi juga ditetapkan tidak naik. Listrik subsidi dinikmati oleh pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.
"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri.
Meski tarif listrik tidak naik, Tri mengatakan pihaknya akan tetap berupaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik terakhir dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pada kuartal III/2025. Kala itu, penyesuaian tarif hanya dilakukan atas pelanggan listrik 3.500 VA ke atas dan pemerintah. (dik)