JAKARTA, DDTCNews - Komisi XII DPR menyepakati usulan pagu definitif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2026 senilai Rp21,67 triliun.
Angka tersebut naik signifikan dari pagu awal, yakni Rp8,12 triliun. Selain untuk belanja rutin, anggaran ESDM akan diprioritaskan untuk meningkatkan elektrifikasi lewat pembangunan listrik desa (lisdes) bagi masyarakat yang belum berlistrik.
"Pagu anggaran awal Kementerian ESD 2026 adalah senilai Rp8,12 triliun, dengan komposisi anggaran rupiah murni (RM) senilai Rp4,82 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp2,69 triliun, dan badan layanan umum (BLU) Rp0,61 triliun," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Yuliot, penambahan pagu menjadi Rp21,67 triliun akan dimanfaatkan untuk melanjutkan berbagai program prioritas, seperti pembangunan jaringan gas kota (jargas), kegiatan eksplorasi migas dan batubara, serta program peningkatan rasio elektrifikasi melalui pembangunan lisdes.
"Anggaran tambahan akan digunakan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi melalui pembangunan listrik desa yang mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp5 triliun dan akan digunakan untuk infrastruktur listrik di 1.135 lokasi," ungkap Yuliot.
Selain program tersebut, belanja infrastruktur Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2026 juga direncanakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pemberian converter kit untuk nelayan, pembangunan jargas, serta bantuan pasang baru listrik bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagian anggaran tambahan juga akan dialokasikan untuk kegiatan swakelola, antara lain studi kajian migas di 10 open area, persiapan dan promosi penawaran wilayah kerja migas, serta kegiatan eksplorasi mineral dan batubara dengan target rekomendasi masing-masing 9 dan 10 lokasi. (SF)
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.
Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (sap)