KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Sampel Bebas Bea Masuk? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 September 2025 | 18.15 WIB
Impor Barang Sampel Bebas Bea Masuk? Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang contoh. Hal yang perlu diperhatikan ialah barang tersebut memang benar-benar diimpor khusus sebagai contoh dan bukan untuk diperdagangkan.

Pembebasan bea masuk atas impor barang contoh tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan. Pasal ini menegaskan impor barang contoh bisa dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan.

“Yang dimaksud dengan barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek,” bunyi penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan, dikutip pada Rabu (3/9/2025).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997.

Berdasarkan keputusan itu, barang contoh untuk keperluan produksi merupakan semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi. Adapun hasil produksi tersebut ditujukan untuk diekspor atau untuk pemasaran dalam negeri.

Guna mendapat pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhi 6 syarat. Pertama, semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru. Kedua, pengimporannya hanya 3 barang untuk jenis merk/model/tipe.

Ketiga, bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas. Keempat, tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.

Kelima, bukan merupakan kendaraan bermotor, termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. Keenam, barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal realisasi impor. Selain bea masuk, barang contoh tersebut juga diberikan pembebasan cukai.

Guna mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, importir harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya. Kedua, rekomendasi dari departemen teknis terkait.

Apabila permohonan dapat disetujui, direktur fasilitas kepabeanan akan menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan cukai. Melansir laman DJBC, surat keputusan tersebut diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.