JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 153/2023, pemerintah mengatur pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan kini harus dilakukan secara elektronik.
PMK 153/2023 dirilis untuk mempertegas ketentuan mengenai restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 16 beleid tersebut mengatur pengguna jasa harus mengajukan permohonan restitusi secara elektronik.
"Pelaksanaan pengajuan permohonan pengembalian ... dilakukan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf a PMK 153/2023, dikutip pada Senin (1/9/2025).
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui media sosial kemudian menjelaskan pengajuan restitusi kepabeanan dapat diajukan melalui CEISA 4.0. Sebagai langkah awal, pengguna jasa perlu login ke portal CEISA 4.0 dan memilih menu Perbendaharaan, kemudian pilih submenu Perekaman Pengembalian.
Kemudian, sistem akan menampilkan halaman formulir perekaman pengembalian. Pada formulir permohonan, pengguna jasa diminta mengisi Data Pemohon dengan benar.
Untuk isian Nama Bank, dapat diklik tombol Referensi untuk melihat referensi banknya. Setelahnya, pengguna jasa perlu mengisi Dokumen Dasar Pengembalian.
Pengguna jasa juga perlu mengisi kolom Kantor Pemroses dengan kantor yang akan memproses pengembalian, serta isi kolom Kantor Penerbit dengan kantor yang menerbitkan dokumen.
Pilih jenis dokumen penetapan yang akan diajukan pengembalian dari menu dropdown Sumber Dokumen, lalu klik tombol cari. Selain itu, Sumber Dokumen juga dapat diisi secara manual dengan cara mencentang kolom Manual.
Pada tahapan berikutnya, pengguna jasa perlu memilih data NTPN dengan mengeklik tombol cari pada bagian data NTPN. Setelah memilih, jangan lupa mengeklik tombol Simpan agar NTPN yang dipilih dapat muncul pada tabel.
Pengguna jasa juga harus menambahkan besaran nilai pengembalian, dengan terlebih dahulu menentukan apakah pada akun terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Isi besaran nilai dalam satuan rupiah sesuai kondisi, serta klik Tambah Pengembalian.
Data lebih bayar dan/atau kurang bayar akan muncul pada tabel, termasuk total nilai yang akan diajukan pengembaliannya.
Selain itu, pengguna jasa juga perlu mengunggah dokumen pendukung dengan cara mengeklik Upload pada kolom Identitas Pemohon dan Scan Buku Rekening. Apabila unggahan ini berhasil, akan muncul tombol Preview dan Delete untuk file yang diunggah.
Pada kolom Upload Dokumen Pendukung, isi nama dokumen terlebih dahulu serta klik tombol Upload dan pilih file yang ingin dilampirkan. Setelah itu, klik tombol Tambah agar dokumen masuk ke tabel di bawahnya.
Ulangi langkah tersebut jika ingin melampirkan lebih dari satu dokumen.
"Setelah semua data dan dokumen terisi, klik tombol Simpan di bagian bawah formulir," tulis DJBC. (dik)