JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menilai penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemda pada tahun fiskal 2026 tidak sampai berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah.
Meski besaran TKD 2026 lebih rendah, Anggota Banggar Abdul Fikri Faqih mengatakan pemerintah pusat turut mendanai sejumlah proyek pembangunan di daerah. Apabila sasarannya sama-sama menyejahterakan warga daerah, kebijakan memangkas TKD tidak menjadi persoalan.
"Memang dana transfer daerahnya turun, tetapi kementerian dan lembaga akan menggelontorkan program yang sasarannya langsung yang punya masyarakat di daerah," ujarnya, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).
Di sisi lain, Fikri mengimbau pemda untuk bersikap bijak dalam mengelola fiskal daerah. Dia juga mendorong pemda untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) supaya tidak terus-terusan bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Namun, dia mengingatkan jangan sampai pemda bercita-cita menaikkan PAD karena bakal membebani masyarakat. Contohnya, beberapa pemda seperti Kabupaten Pati mengerek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara drastis sehingga menimbulkan protes keras.
Seperti diketahui, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu komponen PAD. Selain pajak, Fikri menyarankan agar pemda juga menggenjot komponen PAD lainnya seperti laba badan usaha pemerintah dan PAD lain-lain yang sah.
"Silakan pemda untuk menaikkan celah fiskal daerah dengan cara menaikkan PAD. Namun jangan melalui pendapatan yang membebani masyarakat seperti pajak dan retribusi daerah, tapi silakan dari 2 unsur lain, yakni dari laba BUMD dan lain-lain PAD yang sah," kata Fikri.
Sebagai informasi, pemerintah pusat mengalokasikan TKD pada 2026 senilai Rp650 triliun, atau turun 29,34% dari tahun ini yang senilai Rp919,9 triliun. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penurunan TKD ini terjadi lantaran pemerintah akan mengambil alih sebagian program pemda.
Dia juga menuturkan keputusan memangkas TKD 2026 sudah berdasarkan diskresi dari presiden. Contohnya, Kepala Negara telah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) mengenai konektivitas jalan daerah dan infrastruktur di daerah sebagai upaya mendukung pembangunan daerah.
"Bahkan sekarang masalah sampah daerah pun juga akan diambil alih. Jadi memang banyak kita ambil karena kita melihat tidak ter-deliver atau tidak ada progress, padahal ini masalahnya terus berlangsung," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR. (dik)