JAKARTA, DDTCNews – Barang pindahan warga negara asing (WNA) yang akan belajar di Indonesia dapat memperoleh pembebasan bea masuk. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.
Untuk dapat memperoleh pembebasan bea masuk, barang pindahan milik WNA tersebut harus memenuhi ketentuan. Syarat itu salah satunya adalah tinggal di Indonesia minimal 12 bulan. Pemenuhan jangka waktu tinggal tersebut salah satunya dibuktikan dengan visa belajar dan izin tinggal terbatas
“... dibuktikan dengan: visa tinggal terbatas untuk belajar dan izin tinggal terbatas untuk belajar paling singkat 12 bulan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian,” bunyi Pasal 4 ayat (6) huruf b angka 1 PMK 25/2025, dikutip pada Minggu (31/8/2025).
Selain itu, pemenuhan jangka waktu tinggal di Indonesia juga bisa dibuktikan dengan izin belajar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Indonesia yang membidangi pendidikan atau dokumen penerimaan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan Indonesia tempat belajar paling singkat 12 bulan.
Untuk itu, WNA yang akan belajar di Indonesia dan ingin barang pindahannya bebas bea masuk harus mengantongi salah satu dari kedua dokumen tersebut. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka WNA yang bersangkutan tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
“Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk bekerja atau belajar. WNA yang berhak atas fasilitas tersebut adalah WNA yang memiliki visa bekerja, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja atau belajar,” jelas DJBC
Apabila WNA tidak memenuhi ketentuan tersebut maka proses penyelesaian barang pindahannya dilakukan melalui reekspor atau mengikuti ketentuan umum impor untuk dipakai. Selain jangka waktu, terdapat sederet syarat lain yang dipenuhi.
Syarat tersebut di antaranya barang pindahan harus merupakan barang keperluan rumah tangga. Barang keperluan rumah tangga berarti barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya. (sap)