JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan pemda memberikan asistensi dan fasilitasi ekspor kepada pelaku usaha, terutama skala UMKM, guna menggenjot kinerja ekspor nasional.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menilai pelaku UMKM membutuhkan pembinaan, kemudahan fasilitas ekspor, dan regulasi yang tepat. Dia optimistis 3 aspek tersebut dapat mendorong daya saing produk sehingga bisa bersaing di pasar internasional.
"Bea Cukai mengemban tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri. Sinergi dengan berbagai pihak akan memastikan produk lokal mampu bersaing dan menembus pasar global," ujarnya, dikutip pada Jumat (29/8/2025).
Budi menyampaikan kerja sama dengan pemda telah dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di berbagai daerah. Menurutnya, kerja sama lintas sektor merupakan kunci penting terciptanya ekosistem ekspor yang berdaya saing.
Contoh, Kantor Bea dan Cukai Meulaboh dan Disperindagkop UKM Aceh Jaya bekerja sama untuk memetakan produk unggulan daerah serta memecahkan kendala UMKM menembus pasar internasional.
Kemudian, Kanwil Bea dan Cukai Jateng - DIY menjalin kerja sama dengan Disperindag Jateng untuk memberikan pembinaan berkelanjutan, fasilitasi ekspor, dan menetapkan produk unggulan yang berpotensi diekspor.
Setelahnya, Kantor Bea dan Cukai Cilacap bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan potensi ekspor bahari dan infrastruktur penunjang ekspor. Budi mengatakan petugas menyampaikan pentingnya membangun dry port untuk menekan biaya logistik dan memperkuat daya saing produk perikanan di pasar global.
Sementaraitu, Kantor Bea dan Cukai Jember menggelar audiensi dengan perwakilan Desa Wisata Sidomulyo dan koperasi desa merah putih. Dalam forum, petugas DJBC berfungsi mendampingi UMKM sekaligus memberikan edukasi terkait prosedur ekspor dan regulasi kepabeanan.
"Kami akan terus hadir di berbagai daerah untuk memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, mendapatkan fasilitasi dan pendampingan yang tepat. Sinergi ini adalah langkah untuk mendongkrak ekspor nasional," tutup Budi.
Perlu diketahui, pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan yang ditujukan kepada UMKM, antara lain berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Dengan fasilitas ini, pelaku industri skala kecil akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.
Melalui PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.
Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.
Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (dik)