KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Daerah, Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Internasional

Muhamad Wildan
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10.30 WIB
Genjot Ekonomi Daerah, Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Internasional
<p>Petugas memasukkan barang ke bagasi pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Indrawansyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara sebagai bandara internasional.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penetapan 36 bandara sebagai bandara internasional ini bertujuan mendorong penguatan industri penerbangan nasional serta mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru Tanah Air.

"Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah," ujar Dudy, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

Bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, yakni:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;
  10. Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
  17. Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  21. Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
  22. Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau;
  25. Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
  26. Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
  27. Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  28. Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
  29. Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  30. Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
  31. Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
  32. Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
  33. Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  35. Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri pada bandara tersebut dikhususkan hanya untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.

Dudy mengatakan status bandara internasional akan dievaluasi setiap tiap 2 tahun. Pengawasan atas bandara internasional akan dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Kemenhub.

"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan," ujar Dudy.

Jika bandara internasional tergolong sepi, status bandara internasional bisa dicabut. "Kita lihat dalam waktu 2 tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," kata Dudy. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.