JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II/2025 yang tidak hadir pada semua mata ujian untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
Peserta USKP Periode II/2025 yang tidak hadir di semua mata ujian perlu menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk menghindari pengenaan penalti. Selain alasan, peserta yang dimaksud juga perlu melampirkan buktinya.
“Bagi Peserta USKP Periode II Tahun 2025 yang TIDAK HADIR DI SEMUA MATA UJIAN karena alasan sakit/kedukaan/force majeure lainnya, untuk dapat menghindari penalti 3x periode, silakan menyampaikan alasan dan mengirimkan buktinya ke email [email protected],” jelas KP3SKP, dikutip pada Jumat (22/8/2025).
Peserta USKP Periode II/2025 dapat menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui alamat email [email protected]. Perlu diperhatikan, email tersebut dikirimkan dengan memberikan subjek email: “Dispensasi Peserta Tidak Hadir USKP Periode II Tahun 2025”.
Peserta dapat mengirimkan email maksimal 25 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. Nanti, KP3SKP akan menilai alasan yang telah disampaikan oleh peserta. Jika alasan dan bukti yang disampaikan peserta tidak diterima keabsahannya maka KP3SKP akan memberikan balasan melalui email.
Sebagai informasi, peserta yang sudah hadir pada salah satu mata ujian tidak akan dikenakan penalti. Adapun daftar peserta yang dikenakan penalti akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman hasil USKP Periode II/2025 pada 4 September 2025.
Melalui Pengumuman No. PENG-11 /KP3SKP/VII/2025. KP3SKP sebelumnya telah menyampaikan pengenaan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode berikutnya. Penalti itu dikenakan bagi peserta yang tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan.
Seperti diketahui, USKP Periode II/2025 pada 19 Agustus - 21 Agustus 2025 telah dirampungkan. Selanjutnya, KP3SKP akan menggelar USKP Periode III/2025 pada 7 Oktober - 9 Oktober 2025. (rig)