CORETAX SYSTEM

Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10.00 WIB
Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews Coretax turut mengakomodasi pengajuan permohonan rehabilitasi nama baik penanggung pajak yang disandera beserta permohonan pemberian ganti ruginya.

Permohonan rehabilitasi dan pemberian ganti rugi itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.25 Layanan Terkait Penagihan Aktif dan kategori sublayanan AS.25-05.

AS.25-05 LA.25-05 Rehabilitasi Nama Baik dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Pelaksanaan Penagihan,” bunyi keterangan kategori sub-layanan AS.25-05, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang No. 19/1997 s.t.d.d Undang-Undang No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.

Permohonan tersebut bisa diajukan sepanjang gugatan penanggung pajak atas pelaksanaan penyanderaan dikabulkan. Hal ini berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artinya, penanggung pajak perlu mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan terlebih dahulu. Perincian ketentuan rehabilitasi nama baik penanggung pajak yang disandera dan pemberian ganti rugi diatur dalam PMK 61/2023.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) PMK 61/2023, penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Perlu diingat, pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan tidak dapat diajukan setelah penyanderaan berakhir.

Dalam hal gugatan penanggung pajak dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, barulah penanggung pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas penyanderaan yang telah dijalaninya.

Nah, permohonan tersebut kini bisa diajukan melalui coretax. Berdasarkan permohonan itu, pejabat yang menerbitkan surat perintah penyanderaan akan melaksanakan 2 hal.

Pertama, merehabilitasi nama baik penanggung pajak. Rehabilitasi nama baik tersebut dimuat dalam bentuk 1 kali pengumuman pada media massa cetak harian berskala nasional dan/atau media massa elektronik dengan ukuran yang memadai.

Kedua, memberikan ganti rugi kepada penanggung pajak. Pemberian ganti rugi kepada penanggung pajak itu dimuat dalam surat keputusan pemberian ganti rugi. Adapun ganti rugi yang diberikan kepada penanggung pajak senilai Rp100.000 per hari selama masa penyanderaan yang telah dijalani.

Sebagai informasi, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan menjadi upaya terakhir dalam penagihan pajak.

Dalam penerapannya, penyanderaan dilakukan secara selektif dan hanya dilakukan terhadap pihak yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini dimaksudkan agar penyanderaan tidak dilakukan sewenang-wenang.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (10) PMK 61/2023, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan, dalam hal:

  1. hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  2. terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  3. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Sementara itu, penanggung pajak yang telah dilakukan pencegahan dapat disandera dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif. Adapun wajib pajak yang dapat disandera harus memenuhi syarat kuantitatif, yaitu mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta.

Sementara itu, syarat kualitatif yang dimaksud adalah diragukan itikadnya dalam melunasi utang pajak. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriteria wajib pajak diragukan iktikad baiknya.

Pertama, tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa. Kedua, menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak. Simak Apa Itu Penyanderaan? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.