JAKARTA, DDTCNews - Dalam coretax system, apabila SPT Masa PPN mengalami lebih bayar dan wajib pajak memilih kompensasi, maka nilai kompensasi akan masuk pada dasbor kompensasi.
Nilai kompensasi itu akan digunakan untuk SPT normal pada masa pajak berikutnya. Namun, ada kalanya nilai lebih bayar dari SPT tidak muncul di menu dasbor kompensasi. Apa sebabnya dan apa yang harus dilakukan wajib pajak?
"Data kompensasi yang belum muncul di dasbor kompensasi dimungkinkan karena masih dalam proses sinkronisasi data pada coretax system. Mohon kesediannya untuk menunggu dan cek secara berkala," kata Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan apakah nilai kompensasi tersebut telah masuk pada SPT Normal yang belum dilaporkan.
Jika nilai kompensasi masih belum muncul di menu dasbor kompensasi dan tidak muncul pada SPT Normal yang belum dilaporkan, wajib pajak perlu mengirimkan tiket permasalahan ke sistem Meja Layanan TI (MeLaTI).
Tiket MeLaTI bisa didapat melalui Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau email pengaduan di [email protected].
Perlu dicatat, berdasarkan PER-11/PJ/2025, kompensasi PPN yang lebih bayar akan muncul pada SPT normal yang belum dilaporkan berikutnya.
Wajib pajak juga bisa memanfaatkan menu 'Dasbor Kompensasi' di modul 'Surat Pemberitahuan (SPT)' untuk melakukan penelusuran asal kompensasi dan penggunaan saldo kompensasi serta saldo kompensasi yang tersedia. (sap)