JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp60 triliun guna memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada tahun depan.
SAL merupakan pembiayaan nonutang yang digunakan untuk memenuhi defisit anggaran 2026 yang diusulkan senilai Rp638,8 triliun serta pembiayaan investasi senilai Rp203,1 triliun.
"Pengelolaan SAL sebagai buffer likuiditas menjadi krusial untuk menjaga stabilitas fiskal dan perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Tak hanya berfungsi sebagai buffer likuiditas, SAL juga dianggap sebagai instrumen pengurang utang. Bila tak ada SAL, pemerintah harus menarik lebih banyak utang baik melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) maupun pinjaman guna memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Pada tahun ini, SAL yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan mencapai Rp85,6 triliun. Adapun SAL yang tersedia per akhir 2024 senilai Rp457,5 triliun.
Bila SAL yang digunakan pada tahun ini mencapai Rp85,6 triliun sesuai dengan rencana pemerintah dan tidak ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam realisasi APBN 2025, SAL pada akhir 2025 bakal mencapai kurang lebih Rp371,9 triliun.
Sebagai informasi, SAL adalah akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.
Tak hanya ketiga fungsi di atas, SAL juga digunakan untuk memberikan pinjaman kepada BUMN. Pemberian pinjaman kepada BUMN menggunakan dana SAL telah diatur dalam PMK 88/2024.
"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.
Masa pinjaman dana SAL adalah terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran. (dik)