JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PKS ini mencakup koordinasi pertukaran data antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, PKS juga memuat pelaksanaan kegiatan bersama seperti edukasi dan sosialisasi, serta upaya peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).
Bimo menjelaskan PKS tersebut telah dimuat dalam perjanjian Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP pada 2019.
Dia menuturkan sinergi kedua belah pihak turut didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) 2/2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji," kata Bimo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro optimistis bahwa PKS ini berpeluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.
Menurutnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional. Dengan adanya PKS, kedua pihak pun berkomitmen untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
“Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja," tutup Pramudya. (dik)