JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Kendati demikian, ada pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (12) UU KUP, bentuk dan tata cara pencatatan tersebut telah diatur dalam Pasal 448 – Pasal 454 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
“Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 28 ayat (12) UU KUP, dikutip pada Kamis (13/8/2025).
Merujuk Pasal 448 ayat (2) PMK 81/2024, ada 3 pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang:
Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN tersebut meliputi 3 hal:
Apabila wajib pajak tersebut mempunyai lebih dari 1 jenis usaha, tempat usaha, dan/atau pekerjaan bebas, maka pencatatan yang dibuat harus dapat menggambarkan secara jelas peredaran bruto pada setiap: (i) jenis dan/atau tempat usaha; dan/atau (ii) pekerjaan bebas yang bersangkutan
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Mengacu Pasal 453 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas meliputi:
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu berarti wajib pajak orang pribadi yang:
Merujuk Pasal 453 ayat (1) huruf c PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu meliputi:
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang mempunyai lebih dari 1 jenis usaha, tempat usaha, dan/atau pekerjaan bebas, juga diharuskan harus membuat pencatatan yang dapat menggambarkan secara jelas peredaran bruto pada setiap: (i) jenis dan/atau tempat usaha; dan/atau (ii) pekerjaan bebas yang bersangkutan.
Poin lain yang perlu diperhatikan, ketiga pihak tersebut juga harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 453 ayat (3) PMK 81/2024.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pencatatan sebelumnya sempat diatur dalam PMK 54/2021. Namun, beleid tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. (dik)