JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Kementerian Keuangan menggeser tanggal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode II/2025.
USKP periode II/2025 awalnya akan diselenggarakan pada 18-20 Agustus 2025, tetapi diputuskan untuk diselenggarakan pada 19-21 Agustus 2025. Keputusan ini diambil mengingat 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur.
"Kami sudah mengumumkan perubahan tanggal ujian menjadi 19-21 Agustus 2025," kata Ketua KP3SKP Suyuti, Rabu (6/8/2025).
USKP periode II/2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh lokasi ujian pada pukul 8.00 WIB. Untuk lokasi ujian yang berada di zona waktu selain WIB, USKP dilaksanakan dengan tetap mengacu pada WIB.
Sebagai informasi, nama-nama pendaftar USKP periode II/2025 yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta telah diumumkan dalam Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025.
"Keputusan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat disanggah atau diganggu gugat," bunyi PENG-11/KP3SKP/VIII/2025.
Kali ini, terdapat 2.104 peserta USKP tingkat A dan 704 peserta USKP tingkat B yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti USKP periode II/2025.
Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus USKP periode II/2025 akan diumumkan pada 3 September 2025, sedangkan sertifikat akan diterbitkan pada 11 September 2025. (rig)