UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ikut USKP? Pastikan Laptop dan Perangkatnya Penuhi Syarat Teknis Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 Agustus 2025 | 15.30 WIB
Ikut USKP? Pastikan Laptop dan Perangkatnya Penuhi Syarat Teknis Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II/2025 akan digelar pada 19 Agustus 2025 – 21 Agustus 2025.

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta agar memperhatikan seluruh ketentuan serta persyaratan teknis pelaksanaan ujian, termasuk ketentuan penggunaan perangkat laptop.

“Peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi seluruh ketentuan serta persyaratan teknis pelaksanaan ujian, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat laptop,” sebut KP3SKP dalam PENG-11/KP3SKP/VIII/2025, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Merujuk panduan umum dan teknis USKP, peserta diwajibkan membawa laptop/notebook (bukan tablet atau perangkat mobile lain). Selain itu, setidaknya ada 9 persyaratan terkait dengan perangkat laptop yang perlu diperhatikan.

Pertama, CPU minimal i5 gen 10 / Ryzen 5 3000 series (base speed > 1.8 Ghz) (cek dengan command Task Manager). Kedua, memori RAM minimal 8 GB. Ketiga, mode power options: performance. Keempat, sistem operasi 10 (up to 1803 or newer), atau 11 (up to 23H2) (cek dengan command winver).

Kelima, memasang webcam untuk kebutuhan proctoring & verifikasi. Keenam, memiliki WiFi untuk dapat terhubung dengan jaringan internet. Ketujuh, WiFi power saving mohon di-set ke disabled. Kedelapan, telah terinstal Safe Exam Browser (SEB) minimal versi 3.9 (versi terbaru lebih baik).

SEB yang merupakan tools/browser khusus yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi USKP. Selain itu, peserta juga harus sudah mengunduh dan membuka file konfigurasi SEB yang disediakan panitia. Adapun peserta dapat mengunduhnya melalui laman berikut:

Untuk Windows 11 update 24H2, silakan menggunakan versi 3.7. Sementara itu, untuk MacBook perlu dicoba ulang (terdapat laporan trouble pada login system CAT with SEB pada beberapa perangkat).

Kesembilan, pastikan peserta memiliki hak akses administrator pada perangkat, jika terdapat control seperti join domain mohon dikondisikan.

Selain perangkat laptop, peserta juga harus mengunduh, mencetak, dan membawa kartu peserta ujian. Kartu peserta tersebut dapat diunduh melalui laman bppk.kemenkeu.go.id/uskp, menu Riwayat Pendaftaran, dan klik Lihat pada Kartu Ujian.

Untuk membaca ketentuan lebih lanjut dapat disimak melalui laman https://s.kemenkeu.go.id/PanduanPesertaUSKP. Simak Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing yang Diadakan KP3SKP, Ini Jadwalnya (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.