UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

2.808 Pendaftar Lolos Verifikasi USKP Periode II/2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10.00 WIB
2.808 Pendaftar Lolos Verifikasi USKP Periode II/2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan penetapan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A dan Tingkat B Periode II/2025.

Pengumuman tersebut diberikan melalui Pengumuman No. PENG-11/KP3SKP/VIII/2025. Berdasarkan pengumuman itu, ada 2.104 pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran USKP Tingkat A dan 704 pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran USKP Tingkat B.

“Pendaftar yang nama dan nomor ujiannya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan lolos verifikasi dokumen dan ditetapkan sebagai peserta USKP Periode II Tahun 2025,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

Melalui pengumuman tersebut, KP3SP juga mejabarkan perincian lokasi ujian, jumlah peserta yang lulus verifikasi dan berhak mengikuti ujian, serta daftar lampiran yang berisi nama-nama perserta. Berikut perinciannya:

Perincian pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta USKP Periode II dan berhak mengikuti ujian bisa dilihat pada tautan ini.

Melalui pengumuman itu, KP3SKP juga menyampaikan adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan USKP Periode II. Penyesuaian jadwal dilakukan sehubungan dengan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Adapun jadwal pelaksanaan USKP Periode II disesuaikan dari semula 18 Agustus 2025 — 20 Agustus 2025 menjadi 19 Agustus 2025 — 21 Agustus 2025. Pelaksanaan ujian dilaksanakan secara serentak di seluruh lokasi dengan jadwal sebagai berikut:

Perlu diingat, peserta yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dan bukti pendukung yang diperkenankan oleh panitia akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode.

Seluruh informasi tahapan ujian dan unduhan kartu ujian dapat diakses secara mandirimelalui akun peserta di alamat website https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Peserta harus mencetak kartu ujian dan membawanya beserta KTP asli saat pelaksanaan ujian.

Peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi seluruh ketentuan serta persyaratan teknis pelaksanaan ujian, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat laptop, sebagaimana tercantum dalam syarat dan ketentuan, pedoman ujian, atau panduan teknis yang tersedia pada tautan resmi https://s.kemenkeu.go.id/PanduanPesertaUSKP. Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan notebook/laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian. Peserta yang tidak membawa laptop, tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Peserta USKP wajib mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu, 13 Agustus 2025 secara online melalui zoom meeting (tautan: http://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP). Dengan pembagian sesi sebagai berikut

Sementara itu, pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran tersebut dinyatakan dinyatakan tidak lolos verifikasi. Alasan ketidaklolosan dapat dilihat pada menu riwayat akun pendaftaran masing-masing. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.