JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 53/2025 untuk merevisi ketentuan mengenai PPN besaran tertentu atas aset kripto dalam PMK 11/2025.
PMK 11/2025 adalah PMK bersifat omnibus yang merevisi tarif PPN besaran tertentu dan DPP nilai lain yang tersebar dalam banyak PMK, termasuk PMK 81/2024. Melalui PMK 53/2025, Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 kini dihapus.
"Pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 ... belum menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai DPP dan besaran tertentu PPN, sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PMK 53/2025, dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Dalam Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025, selama ini diatur PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui penyelenggara PMSE yang merupakan pedagang fisik aset kripto dihitung dengan rumus [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.
Kemudian untuk PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui penyelenggara PMSE yang bukan pedagang fisik aset kripto, dihitung dengan rumus [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.
Adapun dalam Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025, diatur PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto, dihitung dengan rumus [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
PMK 53/2025 yang menghapus kedua pasal tersebut telah diundangkan pada 28 Juli 2025, tetapi baru mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025," bunyi Pasal II PMK 53/2025. (dik)