SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 21 Juli 2025 | 11.34 WIB
Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Pengumuman dari Direktorat PPPK. (foto: hasil tangkapan layar di medsos Direktorat PPPK).

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan membuka saluran khusus untuk melegalisasi sertifikat konsultan pajak.

Saat ini, pengajuan legalisasi sertifikat konsultan pajak sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui alamat pos-el (email) [email protected] dengan menyertakan scan PDF sertifikat konsultan pajak.

"Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini," sebut Direktorat PPPK di media sosial, Senin (21/7/2025).

Sebagai informasi, seseorang berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak apabila sudah dinyatakan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A, B, atau C.

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Kemudian, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Sertifikat di atas diperlukan untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, dan C sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.