Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang dilakukan penyedia marketplace, tidak memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemungutan pajak oleh marketplace justru memudahkan UMKM karena pelaku usaha tidak perlu menghitung dan memungut pajak sendiri.
"Justru dengan pemungutan oleh marketplace ini menjadi simplifikasi yang besar sekali buat para pengusaha UMKM. Biasanya mereka kan jualan hitung dan setor sendiri tiap bulan," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Minggu (20/7/2025).
Melalui PMK 37/2025, lanjut Yoga, marketplace kini bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri. Adapun tarif PPh Pasal 22 yang berlaku, yaitu sebesar 0,5%.
Selain simplifikasi pemungutan dan penyetoran, sambungnya, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun.
"Seperti skema pemajakan PPh kita ya, kalau peredaran brutonya kurang dari Rp500 juta maka dia tidak akan dipungut. Karena dia dikecualikan dari kewajiban PPh, bahkan enggak perlu lapor SPT," jelasnya.
Perlu diperhatikan, UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet pada tahun berjalan berada di bawah Rp500 juta. Dengan surat pernyataan tersebut, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22.
Lebih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya menyamakan perlakuan pajak antara pedagang konvensional dan platform digital melalui penerbitan PMK 37/2025.
"Ini menciptakan kesetaraan berusaha, antara toko konvensional atau ritel yang ada fisiknya, yang selama ini diawasi KPP, dengan toko online yang enggak kelihatan fisiknya," tutur Yoga. (rig)