KANWIL DJP JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Jabar Sita Aset Rp54 Miliar

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Juni 2026 | 09.30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Jabar Sita Aset Rp54 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III melakukan penyitaan secara serentak atas 288 aset senilai Rp54,06 miliar milik wajib pajak.

Secara terperinci, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai diperkirakan Rp12,06 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan nilai Rp27,95 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai Rp14,04 miliar.

"Pekan sita serentak 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak," ungkap DJP dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak, pembetulan atas SKP/STP, pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/pembatalan SKP/STP tidak benar, ataupun mengajukan gugatan.

Masyarakat pun diminta untuk tidak mengkhawatirkan upaya penagihan aktif oleh DJP mengingat kegiatan ini hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun menekankan pentingnya komunikasi dalam pelaksanaan penagihan mengingat tidak semua wajib pajak mengetahui utang pajak miliknya.

"Wajib pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada wajib pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi," ujar Samingun.

DJP berharap pekan sita serentak bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.