Baliho soal rokok ilegal. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan strategi berbasis pendekatan sosio-kultural sebagai langkah preventif menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan strategi sosio-kultural dilakukan melalui kerja sama dengan masyarakat dan tokoh agama. Pendekatan itu bertujuan mengedukasi tentang pentingnya kesadaran memberantas BKC ilegal dan membayar cukai.
"Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara," ujarnya, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Djaka optimistis pendekatan sosio-kultural dapat efektif menekan peredaran BKC ilegal, khususnya rokok ilegal.
Dia mengungkapkan DJBC telah melakukan 13.248 penindakan sepanjang Januari-Juni 2025 dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Barang hasil penindakan tersebut didominasi oleh rokok ilegal, yakni mencapai 61%.
"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang turun 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%," kata Djaka.
Djaka menyebut kenaikan jumlah rokok yang disita menunjukan pengawasan makin berkualitas dan penindakannya makin efektif.
Dalam mengatasi rokok ilegal, DJBC tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif, melaksanakan penyidikan, serta menerapkan ultimum remedium. Upaya tersebut bertujuan menimbulkan efek jera sekaligus mengoptimalisasi penerimaan negara.
"Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan," imbuhnya. (dik)