UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Muhamad Wildan
Kamis, 17 Juli 2025 | 11.25 WIB
Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Calon pendaftar yang berencana mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025 dan periode III/2025 perlu mengikuti program e-learning open access (OA) yang disediakan oleh Kemenkeu Learning Center.

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menyatakan calon pendaftar yang mengikuti OA bakal diprioritaskan untuk menjadi peserta USKP periode II/2025 dan periode III/2025.

"Calon pendaftar tetap dapat mendaftar USKP meskipun belum mengikuti OA. Namun, calon pendaftar yang telah menyelesaikan dan melampirkan sertifikat OA akan diprioritaskan dalam pemrosesan pendaftaran apabila jumlah pendaftar ujian pada periode tersebut melebihi kuota yang tersedia," demikian bunyi Pengumuman No. PENG-3/PP.7/2025, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Program OA dilaksanakan sejak 15 Juli dan berakhir pada 23 Juli 2025. Bagi yang hendak mengikuti USKP A bisa mengakses OA pada laman https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-dasar-dasar-perpajakan-bagi-masyarakat-umum-tingkat-a-open-access-8dc0450e/overview dengan kode join 101010.

Sementara itu, bagi yang hendak mengikuti USKP B dapat mengakses OA pada laman https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-dasar-dasar-perpajakan-bagi-masyarakat-umum-tingkat-b-open-access-1a7fe4ef/overview dengan kode join 202020.

Pengguna OA bisa mengunduh sertifikat penyelesaian OA setelah menyelesaikan OA. Nanti, sertifikat penyelesaian OA bisa diunggah saat masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta USKP.

"OA ini tak menjadi bagian dari penilaian ujian, tetapi merupakan sarana penyiapan mandiri sehingga calon pendaftar memiliki pemahaman dasar yang memadai atas materi perpajakan yang akan diujikan," tulis KP3SKP.

Sebagai informasi, KP3SKP akan menggelar USKP untuk peserta tingkat A baru dan B baru pada Agustus dan Oktober 2025.

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.