ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Juli 2025 | 19.00 WIB
Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pemberian cashback berupa uang atas pembelian barang tidak dikenai PPN sehingga tidak perlu menerbitkan faktur pajak.

Penjelasan tersebut merespons cuitan dari warganet yang menanyakan ketentuan faktur pajak terkait dengan penyerahan cashback. Menurut Kring Pajak, tidak ada kewajiban penerbitan faktur pajak atas penyerahan cashback, baik dari sisi pembeli maupun penjual.

“Jika pemberian cashback ini diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh penjual kepada pembeli maka tak dikenai PPN dan penjual tidak perlu menerbitkan faktur pajak,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (8/7/2025).

Di sisi lain, menurut Kring Pajak, penghasilan berupa cashback merupakan objek PPh jika cashback yang diberikan kepada pembeli tersebut memenuhi kondisi tertentu sehingga termasuk dalam kategori penghargaan.

Kring Pajak menjelaskan kondisi tersebut yang dimaksud ialah terdapat pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

“Jika iya (memenuhi kondisi tertentu), penghasilan berupa cashback tersebut termasuk penghargaan dan merupakan objek PPh. Dalam hal penerima penghargaan wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh 21,” sebut Kring Pajak di media sosial.

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018, kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis.

Kondisi tertentu dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu; penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu; atau penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.