Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya kendala teknis yang ditemui wajib pajak saat meng-input faktur pajak keluaran melalui coretax system.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak setelah ada beberapa wajib pajak yang menyampaikan kendala serupa.
"Apakah kendala input faktur pajak keluaran? Jika iya, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Saat ini beberapa wajib pajak mengalami hal yang sama dan dalam penanganan tim terkait," tulis Kring Pajak, Kamis (26/6/2025).
Jika menemui kendala tersebut, wajib pajak bisa melakukan beberapa langkah solusi yang disodorkan Kring Pajak.
Pertama, bersihkan cache dan cookies pada browser yang digunakan. Pada time range, pilih All Time atau Everything.
Kedua, gunakan mode incognito atau private window. Ketiga, gunakan browser, perangkat, dan/atau sambungan internet lain.
"Mohon kesediaannya untuk mencoba kembali secara berkala," tulis Kring Pajak.
Jika masih terkendala, wajib pajak bisa mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati) melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat pajak.go.id atau email [email protected].
Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir memang tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan eror di coretax system. Eror yang paling sering dilaporkan, antara lain kendala upload faktur pajak ataupun mengedit faktur pajak.
Kring Pajak sendiri sejak pagi ini sudah mengonfirmasi bahwa memang sedang ada kendala teknis. Tim IT DJP pun tengah mengebut perbaikan.
"Mohon maaf saat ini kendala tersebut masih dalam penanganan. Wajib pajak dapat menunggu terlebih dulu dan mencoba secara berkala," kata Kring Pajak. (sap)