PP 28/2025

PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Muhamad Wildan
Jumat, 20 Juni 2025 | 14.30 WIB
PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi salah satu jenis data yang tercakup dalam nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui online single submission (OSS).

Data NPWP akan divalidasi oleh sistem OSS melalui integrasi dengan sistem Kementerian Keuangan. Bila pelaku usaha perseorangan yang mengurus NIB ternyata belum memiliki NPWP, pelaku usaha dimaksud dapat mengajukan permohonan NPWP lewat OSS.

"Bagi pelaku usaha orang perseorangan yang belum memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan NPWP melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 207 ayat (6) PP 28/2025, dikutip Jumat (20/6/2025).

NPWP tidak hanya dibutuhkan untuk pengurusan NIB, tetapi juga ketika mendaftarkan kantor cabang administrasi melalui OSS. Kantor cabang administrasi adalah unit dari perusahaan induk yang dapat berkedudukan di tempat lain dan bersifat kegiatan penunjang administratif.

Ketika mendaftarkan kantor cabang administrasi, pelaku usaha harus mencantumkan NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), alamat kantor cabang, dan penanggung jawab kantor cabang.

Kantor cabang administrasi yang sudah didaftarkan melalui sistem OSS akan terdaftar sebagai lampiran NIB.

Sebagai informasi, NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Selain itu, NIB juga berlaku sebagai angka pengenal importir (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan wajib pajak lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.