Salah satu slide paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan regulasi baru mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak tidak akan langsung berlaku saat regulasi ditetapkan.
Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait dengan kuasa hukum di Pengadilan Pajak baru akan berlaku sekitar setahun setelah PMK tersebut ditetapkan.
"Kemungkinan tidak [langsung berlaku]. Ada tanggal penetapan dan tanggal berlakunya nanti," ujar Roni dalam meaningful participation RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Kamis (19/6/2025).
Menurut Roni, PMK baru terkait kuasa hukum tidak langsung berlaku pada tanggal penetapan mengingat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memerlukan waktu untuk mempersiapkan implementasi PMK dimaksud.
Salah satu aspek dalam RPMK kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang masih perlu disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ialah surat keterangan kompetensi (SKK).
Bila RPMK kuasa hukum resmi ditetapkan dan berlaku, kuasa hukum pajak harus memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) atau izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK).
Masalahnya, BPPK saat ini masih belum memiliki mekanisme untuk menerbitkan SKK bagi para pihak yang hendak menjadi kuasa hukum pajak di Pengadilan Pajak.
Sebagai informasi, Kemenkeu saat ini sedang menyusun RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Nanti, seseorang dianggap memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan sehingga dapat menjadi kuasa hukum pajak bila memenuhi 2 syarat.
Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiliki SKK atau izin praktik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Kedua, kuasa hukum pajak harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan/akuntansi/hukum setidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhir sesuai klasifikasi kuasa hukum.
Lebih lanjut, terdapat 8 persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum pajak, yakni:
Penyempurnaan PMK diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan kuasa kepada para pihak yang bersengketa. (rig)