KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Juni 2025 | 13.23 WIB
Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Slide paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Penambahan syarat dimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

"Latar belakang penyempurnaan PMK tersebut ialah untuk memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kuasa hukum itu sendiri sehingga proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menjadi lebih efektif dan cepat," kata Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi dalam meaningful participation RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Kamis (19/6/2025).

Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, kuasa hukum di Pengadilan harus memenuhi 3 syarat, yakni berkewarganegaraan Indonesia, memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan, dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh menkeu.

Dalam RPMK yang disusun Kemenkeu tersebut, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dianggap memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan.

Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) atau memiliki izin praktik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan

"SKK atau izin praktik ini sama, ini pilihan. Kalau punya SKK bisa jadi kuasa hukum, atau izin praktik," ujar Roni.

Untuk menjadi kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai, seseorang harus memiliki sertifikat keahlian kepabeanan. Sertifikat keahlian kepabeanan adalah sertifikat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki pengetahuan tentang kepabeanan.

SKK dan sertifikat keahlian kepabeanan akan diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu.

Kedua, kuasa hukum pajak harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan/akuntansi/hukum setidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhir sesuai klasifikasi kuasa hukum.

Seorang kuasa hukum kepabeanan dan cukai juga harus memiliki pengalam kerja kepabeanan dan cukai/hukum setidaknya 2 tahun dalam 5 tahun terakhir.

"Di sini diminta suatu surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah atau bidang teknis perpajakan. Harapannya profesionalitas kuasa hukum makin meningkat," tutur Roni.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum di Pengadilan Pajak, yaitu:

  1. orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum tidak berasal dari keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu;
  2. berijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  3. terdaftar sebagai wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya;
  4. berperilaku baik;
  5. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  6. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau pejabat negara;
  7. jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi; dan
  8. bersedia membuat akun dan menggunakan sistem informasi (e-tax court) yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

Tak hanya itu, RPMK juga membagi izin kuasa hukum pajak dalam 3 tingkatan, yakni tingkat A, B, dan C. Berbeda dengan izin kuasa hukum pajak, izin kuasa hukum kepabeanan dan cukai tidak terbagi dalam tingkatan.

"Izin kuasa hukum itu akan diberikan berdasarkan levelling pengetahuan. Lebih ke arah situ mengapa dibuat seperti ini. Izin kuasa hukum tingkat A ini secara norma sesuai keahlian yang dimiliki, seperti brevet A," kata Roni.

Apabila RPMK resmi ditetapkan menjadi PMK, terdapat beberapa ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan oleh kuasa hukum.

Pertama, dalam hal permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum yang sudah diajukan dengan lengkap belum selesai diproses sampai dengan PMK baru berlaku, permohonan atau perpanjangan tersebut diproses sesuai dengan PMK 184/2017.

"Jadi semangatnya tidak merugikan kuasa hukum," ujar Roni.

Kedua, izin kuasa hukum yang sudah diterbitkan sebelum PMK baru berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin kuasa hukum.

Ketiga, izin kuasa hukum yang memenuhi kriteria pada poin Pertama dan Kedua di atas dianggap sebagai izin kuasa hukum pajak tingkat C.

"Oleh karena ada level tadi maka pada masa transisi ini seluruh izin kuasa hukum pajak kami anggap sebagai kuasa hukum tingkat yang tertinggi, C. Jadi, semua bisa ditangani kuasa hukum," tutur Roni.

Keempat, bila SKK untuk kuasa hukum pajak belum bisa disediakan oleh BPPK, kuasa hukum akan dianggap memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan bila:

  1. ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. ijazah diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  3. brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
  4. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan.

"Ini semua persyaratan yang ada di PMK 184/2017. Jadi, dianggap memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang perpajakan. Misal, kalau lembaga pendidikan tidak kunjung mengeluarkan SKK, ya maka sama dengan PMK 184/2017," kata Roni.

Kelima, kuasa hukum yang sudah berizin akan dicabut izinnya bila belum memiliki akun e-tax court dalam jangka waktu 30 hari sejak PMK berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.