Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan kajian terkait penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA) untuk membatasi biaya pinjaman yang bisa dibebankan dalam penghitungan PPh.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA tersebut.
"Minggu ini hasil kajian akan dipaparkan kepada saya. Jadi ditunggu ya, akan ada briefing teknis terkait ini," ujar Bimo, Selasa (17/6/2025).
Sebagai informasi, rencana Indonesia menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA sebagai instrumen untuk biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh telah terungkap dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Sesuai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah pendekatannya dari thin capitalization rule menjadi earning stripping limitation sejalan dengan BEPS Action 4. Saat ini, transisi menuju penggunaan net interest terhadap EBITDA sedang berlangsung," bunyi pernyataan Indonesia dalam dokumen yang diunggah OECD tersebut.
Pembatasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Namun, PMK teknis mengenai instrumen tersebut tak kunjung terbit hingga hari ini.
Saat ini, biaya pinjaman yang dapat dibebankan dibatasi hanya menggunakan indikator debt to equity ratio (DER) sebesar 4:1. Pembatasan biaya pinjaman menggunakan DER telah berlaku sejak tahun pajak 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015.
Meski belum ada PMK khusus yang mengatur tentang penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA, DJP melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sudah menyiapkan lampiran khusus terkait penghitungan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA.
Lampiran dimaksud adalah Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan yang merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Lampiran 11B terdiri dari 3 bagian, yakni:
Meski lampiran penghitungan EBITDA sudah tersedia, lampiran tersebut bisa diisi dengan angka 0 dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tentang rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA belum tersedia. (dik)