Agenda rapat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Sertifikasi, dan seluruh Korwil PERTAPSI di Menara DDTC pada Rabu, 18 Juni 2025.
JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menjadwalkan rapat yang akan dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Sertifikasi, serta seluruh Koordinator Wilayah (korwil) pada Rabu, 18 Juni 2025.
Rapat akan berlangsung di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Adapun pembahasan pokok dalam rapat esok hari adalah sertifikasi kompetensi pajak sebagai tindak lanjut atas pembentukan Dewan Sertifikasi PERTAPSI pada Mei 2025 lalu.
"Berdasarkan pembentukan Dewan Sertifikasi PERTAPSI melalui Surat Keputusan Nomor KEP-01.05/SK/PERTAPSI/V/2025, Pengurus Pusat dan Korwil PERTAPSI diharapkan kehadirannya," bunyi surat undangan yang ditujukan bagi seluruh Dewan Pengurus Pusat dan Korwil PERTAPSI, dikutip pada Selasa (17/6/2025).
Sebanyak 34 pengurus pusat dan 60 kordinator wilayah PERTAPSI turut diundang untuk menghadiri rapat besok.
Selain itu, agenda besok akan membahas kerja sama antara PERTAPSI dan Universitas Airlangga (Unair) mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.
Sebagai langkah awal penyelenggaraan sertifikasi pajak, PERTAPSI memang menggandeng Universitas Airlangga untuk menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi kompetensi pajak. Kolaborasi antara PERTAPSI dan Universitas Airlangga akan memberikan legitimasi yang kuat terkait dengan model sertifikasi yang diusulkan.
Secara umum, Universitas Airlangga nantinya akan berperan sebagai fasilitator bagi PERTAPSI dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.
Sebagai informasi kembali, PERTAPSI tengah menginisiasi penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Pasal 44 beleid tersebut menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
Selanjutnya, sertifikat kompetensi ini diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
Sertifikat kompetensi itulah yang nantinya, sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU tentang Perguruan Tinggi, bisa digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 50/2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri tersebut kembali menegaskan ketentuan dalam UU tentang Perguruan Tinggi mengenai mekanisme penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
Nantinya, sertifikasi kompetensi pajak dapat dilakukan melalui proses penyetaraan. Selain itu, sertifikasi kompetensi pajak melalui pelatihan dan ujian akan diselenggarakan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Secara umum, pelatihan dan ujian akan diadakan oleh PERTAPSI Pusat dengan dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi.
PERTAPSI Pusat akan berperan sebagai organisasi yang menerbitkan sertifikat kompetensi, sementara Tax Center di perguruan tinggi akan memediasi peserta sertifikasi dan PERTAPSI selaku penyelenggara sertifikasi. Di atasnya, Korwil PERTAPSI yang akan menjembatani komunikasi antara masing-masing Tax Center dengan PERTAPSI Pusat.
Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi juga akan melibatkan administrator, dari PERTAPSI, yang bertugas menggelar pelatihan dan ujian sertifikasi serta pengajar yang merupakan profesional pajak yang dianggap layak untuk mengisi pelatihan. (sap)