Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 turut memerinci mekanisme pengawasan dalam rangka pengadministrasian pengusaha kena pajak (PKP).
Secara umum, DJP akan melakukan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP.
"Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP ... dilakukan kepada PKP dengan kriteria sebagai berikut: PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP; PKP yang dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); dan/atau PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya," bunyi Pasal 56 ayat (3) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP dilakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP guna menguji kesesuaian lokasi usaha dan kegiatan usaha PKP dengan data yang disampaikan oleh PKP ketika mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Pengujian terhadap PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP dan PKP yang baru berpindah tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pengukuhan atau tanggal surat pindah.
PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Dalam ketentuan peralihan dari PER-7/PJ/2025, disebutkan dalam hal PKP baru memulai kewajiban sebagai PKP baru atau memindah tempat wajib pajak terdaftar sejak 1 Januari sampai dengan berlakunya PER-7/PJ/2025, pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PER-7/PJ/2025 dilakukan maksimal 3 bulan sejak berlakunya PER-7/PJ/2025.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP berdasarkan UU PPN. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Pengusaha perlu melaporkan usahanya di KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat tinggal. Bagi wajib pajak badan, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat kedudukan. (dik)