Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kolom kode barang/jasa pada saat penerbitan faktur pajak melalui coretax system diisi dengan kode barang JKP/BKP sesuai dengan yang tersedia pada coretax system.
Pada prinsipnya, wajib pajak bisa memilih kode barang dengan yang paling mendekati. Jika tidak ada kode barang yang mendekati atau yang mengakomodir BKP/JKP yang dimaksud, bisa diiisi dengan kode barang 000000 (untuk barang).
"Apabila wajib pajak tidak dapat menemukan kode yang sesuai. bisa menggunakan kode yang terdekat atau kode umum, yakni 000000 untuk barang," tulis Kring Pajak, dikutip pada Minggu (8/6/2025).
Sebagai informasi, kode barang yang tersedia pada coretax system mengacu pada HS Code yang dierbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Penggunakan kode barang pada faktur pajak disesuaikan dengan HS Code tersebut sebagai bentuk standardisasi dalam klasifikasi barang.
Dalam pemilihan kode barang saat penerbitan faktur pajak, wajib pajak bisa tetap menyesuaikan dengan jenis/spesifikasi BKP.
Wajib pajak dapat merujuk pada referensi kode barang (dapat di-download pada saat peng-input-an detal transaksi faktur pajak atau HS Code yang dapat diakses pada laman resmi DJBC (https://beacukai.go.id) atau INSW (https://insw.go.id/intr).
Tujuan kode barang adalah untuk membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan. (sap)