Ilustrasi. Foto udara suasana rumah susun di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai kawasan industri tertentu (KIT).
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan regulasi khusus tersebut diperlukan untuk mengakomodasi pengembangan kawasan industri yang berkarakteristik khusus.
"Rancangan beleid ini diharapkan menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik," katanya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).
Merujuk pada Pasal 78 PP 20/2024, KIT adalah kawasan industri yang dibangun dengan luas lahan kurang dari 50 hektare karena adanya kondisi tertentu.
Kondisi tertentu dimaksud dapat berupa kebutuhan pengembangan kawasan industri tematik tertentu, ketersediaan lahan dalam 1 hamparan kurang dari 50 hektare, dan/atau kebijakan industri nasional untuk mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran industri.
Menurut Tri, regulasi terkait dengan KIT diperlukan untuk mendukung pengembangan kawasan tematik, seperti kawasan industri hasil tembakau, kawasan industri hasil kelautan dan perikanan, dan kawasan industri tekstil.
KIT juga diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan industri dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan pelabuhan beban dan perdagangan bebas (KPBPB). Hal ini juga akan membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri existing, khususnya di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa.
"Rancangan regulasi ini juga memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015 untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan," ujar Tri. (rig)