PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 05 Juni 2025 | 20.00 WIB
WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak lain melalui laman Portal Wajib Pajak atau coretax administration system.

Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025 mengatur permohonan pembebasan pemotongan PPh berlaku untuk wajib pajak yang bisa membuktikan tidak akan terutang PPh karena beberapa alasan tertentu, serta wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh final.

"Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, permohonan pembebasan pemotongan PPh melalui Coretax DJP itu diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, dan/atau PPh Pasal 23.

Secara terperinci, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain secara online melalui Coretax DJP.

Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.

Kedua, wajib pajak dapat membuktikan bahwa berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, membuktikan bahwa PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.

DJP juga akan memberikan 2 jenis keputusan atas permohonan wajib pajak. Pertama, menerima permohonan dan menerbitkan surat keterangan bebas dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Kedua, DJP akan menerbitkan surat penolakan permohonan surat keterangan bebas dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan. DJP akan menyampaikan keputusannya maksimal 5 hari kerja kepada wajib pajak setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Dalam hal wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax DJP maka wajib pajak bersangkutan bisa menyampaikan permohonan secara manual melalui 2 saluran.

Proses pengajuan manual itu dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor pajak, serta mengirim permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.