CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Juni 2025 | 18.30 WIB
Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data wajib pajak, termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU), bisa dilakukan melalui coretax system

KLU memang perlu diisi sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya. Perubahan KLU, misalnya dilakukan ketika seorang wajib pajak menjalani pekerjaan di bidang yang berbeda dari sebelumnya, ataupun dirinya tidak lagi bekerja. 

Lantas butuh berapa lama pengajuan hingga perubahan KLU disetujui kantor pajak?

Sesuai dengan Pasal 23 PMK 81/2024, Kepala KPP berdasarkan permohonan wajib pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data wajib pajak orang pribadi dalam hal data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data wajib pajak orang pribadi, kepala KPP menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada wajib pajak orang pribadi.

"Keputusan di atas diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan data melalui coretax system, pastikan juga permohonan telah sampai hingga tahap terakhir. 

Wajib pajak bisa cek progres pengajuan perubahan KLU pada menu 'Kasus Saya'. Jika statusnya masih diproses KPP, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP terkait hal tersebut.

Cara Ubah KLU di Coretax

Sebagai informasi kembali, pengajuan perubahan data ekonomi (KLU) bisa dilakukan dengan login terlebih dulu di coretax system. 

Lalu klik Portal Saya, lanjut klik Perubahan Data, pilih Identitas Wajib Pajak, lalu scroll ke bawah KLU Utama. Kemudian, centang Perbarui Kode Ekonomi Utama

Selanjutnya, sesuaikan seluruh data, unggah file, lalu centang pernyataan. Terakhir, Simpan

Jangan lupa ada dokumen pendukung yang perlu diunggah lewat coretax system, yakni dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memang mengalami perubahan KLU utama. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.