PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Muhamad Wildan
Rabu, 28 Mei 2025 | 12.00 WIB
Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan langsung melakukan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 103 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, DJP bakal melakukan pengecekan validitas NPWP sebelum dilakukannya penelitian atas SPT. NPWP bakal dinyatakan valid bila NPWP dimaksud tersedia dalam sistem administrasi DJP.

"NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 103 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Atas SPT yang disampaikan secara elektronik melalui coretax administration system atau laman lain yang terintegrasi dengan DJP, proses pengecekan bakal dilaksanakan secara otomatis.

Bila dalam proses pengecekan menunjukkan bahwa NPWP sudah valid dan SPT yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan maka sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak.

Dalam hal hasil pengecekan menunjukkan NPWP dalam SPT masih belum valid maka sistem DJP tidak akan menerbitkan BPE kepada wajib pajak.

Lebih lanjut, pengecekan validitas NPWP yang tercantum dalam SPT juga dilakukan atas SPT yang disampaikan oleh wajib pajak secara langsung.

Bila NPWP dalam SPT yang disampaikan secara langsung dinyatakan valid maka petugas penerima SPT akan memberikan bukti penerimaan surat (BPS). Dalam hal NPWP tidak valid, petugas penerima SPT akan mengembalikan SPT dimaksud kepada DJP.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Saat ini, nomor induk kependudukan (NIK) sudah digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak badan, NPWP yang digunakan adalah NPWP berformat 16 digit, bukan 15 digit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.