JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membantah isu beredar mengenai server Coretax DJP yang dinilai tidak aman dan dapat diakses oleh pihak dari luar.
DJP menjamin bahwa seluruh data-data wajib pajak dalam coretax system dilindungi, dan tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berhak dan tidak memiliki kepentingan.
"Kami melindungi data perpajakan seluruh wajib pajak yang ada dalam sistem Coretax DJP, agar tetap aman dan tidak diakses oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Minggu (16/11/2025).
DJP menyampaikan bahwa tangkapan layar yang beredar dan menunjukkan tulisan 'Server Coretax' merupakan tampilan layar login ke sistem Windows pada komputer. Nah, pihak yang login ke sistem Windows tersebut menggunakan akun dengan nama Server Coretax
DJP pun menegaskan tangkapan layar tersebut bukan server coretax sungguhan. Bukan juga berasal dari komputer milik otoritas pajak. DJP kembali meyakinkan wajib pajak bahwa data di coretax system tidak dapat diakses sembarangan.
"Tangkapan layar yang beredar tersebut sama sekali tidak berasal dari komputer milik DJP khususnya server coretax. Jadi jangan khawatir ya," ulas DJP.
Untuk diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
Tujuan utama pembangunan coretax adalah melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Mulai dari sistem pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Wajib pajak dapat mengakses portal coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login. Wajib pajak juga perlu mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.
